Bupati Boyolali Sebut Prabowo Asu

Abadikini.com, JAKARTA – Pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro yang menyebut Prabowo Subianto asu berbuntut panjang. Pendukung Prabowo melaporkan Seno yang juga kader PDI Perjuangan ke Bareskrim Polri.

“Perkataan Bupati Boyolali patut diduga merupakan tindak kejahatan,” kata Ahmad Iskandar sesaat sebelum masuk Gedung Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Pernyataan Seno, katanya, menimbulkan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Dilontarkan dengan sengaja yang untuk membuat keonaran.

“Karena yang dituju dari pernyataannya tersebut adalah seorang calon presiden yang juga banyak memliki pendukung di kalangan rakyat,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Ahmad, Bupati Boyolali Seno Samodro diduga melanggar pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1/1946.

“Kami bawa bukti-bukti, seperti video, screen capture pernyataan di media online,” pungkas Ahmad. (dor.ak/rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker