Trending Topik

Agus Rahardjo Merasa Senyap Menyikapi Draft RUU KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya dalam kondisi yang mencemaskan.

“KPK rasanya dikepung dari berbagai sisi,” ungkap Agus dalam konferensi pers di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019)
.
Pernyataan Agus ini merujuk pada hasil pemilihan lima pimpinan KPK Jilid V oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9 dinihari serta terus bergulirnya revisi UU nomor 30/2002. Menurutnya, kedua hal tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan mencemaskan.

“Kita sangat prihatin dengan kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mencemaskan,” ungkapnya.
Terkait lima pimpinan baru, Agus mengatakan, seluruh insan KPK wajib menerima siapa pun yang akan dipilih DPR dan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023. Agus mengungkapkan, keprihatinannya terutama menyangkut revisi UU KPK yang kini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

“Yang sangat kami prihatin dan sangat mencemaskan adalah RUU KPK,” katanya.

Agus menilai proses pembahasan revisi UU KPK terkesan sembunyi-sembunyi karena hingga saat ini KPK sebagai pelaksana UU tidak pernah dilibatkan dan tidak diberitahu mengenai pasal-pasal yang akan diubah atau ditambahkan. Selain itu, Agus merasa revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa. Bahkan, berdasar informasi yang beredar, Agus menyebut RUU KPK bakal segera disahkan pemerintah dan DPR.

“Sampai hari ini, kami draf yang sebetulnya saja tidak mengetahui. Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi. Saya juga mendengar rumor dalam waktu yang cepat akan diketok,” kata Agus.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Syafruddin untuk bersama DPR membahas revisi UU KPK pada Rabu (11/9). Keesokan harinya, Kamis (12/9), Yasonna dan Mendagri Tjahjo Kumolo mulai menggelar rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Agus mempertanyakan kegentingan dan kepentingan apa yang membuat proses pembahasan RUU KPK dikebut dan terkesan ditutup-tutupi.

“Kita betul-betul bertanya-tanya, sebetulnya, seperti yang disampaikan pak Syarif, ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa sehingga harus buru-buru disahkan,” katanya.

Proses pembahasan yang tak melibatkan KPK ini membuat pegawai dan pimpinan lembaga antikorupsi itu gelisah dan khawatir. Pimpinan KPK sempat menemui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu untuk meminta draf resmi revisi UU KPK. Dalam pertemuan itu, Yasonna berjanji mengundang pimpinan KPK terkait proses pembahasan RUU.

Namun, Agus pesimistis janji Yasonna tersebut akan terealisasi lantaran dari pernyataan terakhir menyebut pembahasan RUU KPK sudah tidak memerlukan konsultasi dengan pihak lain termasuk KPK. Atas kondisi ini, Agus mengatakan, tak keliru jika pihaknya menilai revisi UU 30/2002 bertujuan melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itu terhadap UU, kami sangat prihatin dan menilai mungkin ini apa betul mau melemahkan KPK. Terus terang ini penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu,” katanya.

Atas kegelisahan terancamnya pemberantasan korupsi, Agus menyatakan pimpinan KPK memutuskan mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi. Sebagai penanggung jawab tertinggi Lembaga Antikorupsi, pimpinan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.

“Setelah kami pertimbangkan maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab KPK dengan berat hati pada Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden,” kata Agus.

Agus mengatakan, keputusan menyerahkan mandat ke Presiden tersebut dimbil setelah berdiskusi dengan seluruh pimpinan. Dengan penyerahan mandat ini, Agus menegaskan pihaknya menunggu sikap Presiden Jokowi, termasuk mengenai sisa masa tugas Pimpinan KPK jilid IV yang baru berakhir Desember mendatang. Agus berharap Presiden segera mengambil sikap menyelamatkan pemberantasan korupsi yang sedang terancam. Setidaknya, Presiden mendengarkan kegelisahan-kegelisahan pegawai dan pimpinan KPK.

“Mudah-an kami diajak bicara bapak Presiden untuk menjelaskan Kegelisahan seluruh pegawai kami. Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab,” katanya.

juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dengan keputusan ini, Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Termasuk mengenai upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi memutuskan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan dan tentu saja segala upaya pemberantasan korupai kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Febri.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker