HTI Korban Pertama Perppu Ormas, Siapa Selanjutnya?

abadikini.com, JAKARTA – Hari ini Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 – 7, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. 

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Freddy Harris. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker