Calon Komisioner dan Tim Seleksi Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum

AbadiKini.com, BOLAANG MONGONDOW – Surat pengumuman penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 dengan nomor 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tertanggal 24 oktober 2018 yang merupakan lanjutan dari keputusan KPU RI dengan nomor 1482/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 khusus untuk daerah Sulawesi Utara kabupaten Bolaang Mongondow menuai polemik dan protes dari kalangan yang peduli dengan integritas lembaga ini.

“Dalam proses seleksi komisioner KPU kab/kota khusus Bolaang Mongondow kami mendapati ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh calon komisioner terpilih tersebut dan ketidakprofesionalan tim seleksi” ujar Rizal Marwan, Ketua Bidang Riset Gerakan Masyarakat Perang Korupsi (GMPK) BolMong kepada AbadiKini.Com, Senin malam (29/10/2018).

Rizal mengaku memiliki bukti permulaan berupa surat rekomendasi dari calon Komisioner  terpilih yang berinisial “LM” dimana surat rekomendasi itu dimasukkan sudah melewati tahapan seleksi berkas. “Kami memiliki bukti-bukti permulaan kecurangan yang dilakukan oleh calon komisioner terpilih tersebut, diantaranya rekomendasi pada pencalonan seseorang yang diduga cacat formil serta tahapan seleksi lanjutnya”, jelasnya.

Lebih lanjut Rizal menguraikan Indikasi cacat formil ini sebagaimana merujuk pada tahapan seleksi KPU kabupaten/kota periode 2018-2023 bahwa syarat kelengkapan berkas seharusnya clear maksimal pada 18 Juli 2018, sementara salah satu komisioner terpilih yang pada waktu tahapan seleksi memasukkan rekomendasi yang bertanggal 28 Agustus 2018.

“Ini mengindikasikan terjadi dua hal dugaan pelanggaran hukum, pertama yang bersangkutan patut diduga tidak menyertakan surat rekomendasi Nomor: Kw.23.1/2/KP.07.5/6917/2018 Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 28 Agustus 2018 pada saat pendaftaran seleksi KPU untuk memenuhi syarat berkas pada tahapan seleksi ini. Kedua, terjadi dugaan bahwa panitia seleksi tidak jeli dalam memeriksa dan menvalidasi berkas peserta sehingga peserta yang sudah seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih bisa lolos bahkan dinyatakan sebagai calon komisioner terpilih”, katanya.

Adapun mengenai laporan dan temuan kecurangan yang lain masih dalam tahap validasi data.

Saat ditanya apakah temuan dugaan pelanggaran hukum ini akan di follow up? Rizal mengatakan akan segera melayangkan laporan resmi temuan beserta bukti tersebut ke KPU dan Bawaslu “kami sedang menyusun laporan dugaan pelanggaran hukum tersebut dan akan segera melayangkan laporan ke KPU dan Bawaslu tutupnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker