Rekor dan Keajaiban Reklamasi Pulau D

Oleh : Hersubeno Arief

abadikini.com, JAKARTA – Budayawan dan pakar kelimurologi Jaya Suprana tak salah membuat Musium Rekor Indonesia (MURI). Negara yang indah ini,  memang penuh dengan berbagai keajaiban yang layak masuk catatan rekor. Bukan hanya level Indonesia, tapi juga level dunia sekelas Guinness World  Records.

Rekor terbaru yang layak masuk MURI adalah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang terletak di areal reklamasi Pantai Utara, Jakarta. Ditinjau dari sisi apapun,  terbitnya sertifikat HGB itu sangat memenuhi syarat dan sangat layak mendapat anugerah rekor.

Pertama: Sertifikat yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan pengembang Agung Sedayu Group ini diterbitkan hanya sehari setelah pengukuran. Diukur pada tanggal 23 Agustus dan sertifikat diterbitkan 24 Agustus 2017. Selain rekor kecepatan,  ini bisa masuk rekor betapa efesiennya kinerja lembaga pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). BRAVO!

Kedua: Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara,   luas tanah tanah Pulau D 3.12 juta meter persegi. Maksimal  tanah yang boleh dikeluarkan oleh kantor pertanahan kota maksimal hanya  20. 000 meter persegi. Jadi ini merupakan rekor baru dalam hal luasan lahan yang pernah diterbitkan.

Ketiga: Barangkali poin ini lebih tepat masuk kriteria keajaiban, Kanwil BPN Jakarta mengaku tidak tahu menahu penerbitan  sertifikat oleh BPN Jakarta Utara. Kakanwil BPN Jakarta juga menyatakan bingung karena prosesnya super cepat. Namun lima hari kemudian (29/8) Kepala Kanwil menyatakan sudah sesuai aturan.

Keempat: Sertifikat HGB diberikan sebelum Raperda Tata Ruang DKI. Jadi pembangunan Pulau D berpotensi bertentangan dengan Perda Tata Ruang. Soal ini jalan keluarnya mudah. Sekarang sudah lazim, tata ruang suatu daerah menyesuaikan diri dengan proyek para pengembang. Bukan sebaliknya. Apalagi kalau proyek tersebut milik pengembang besar.

Kelima: Kapuk Naga Indah mendapatkan HGB setelah sebelumnya melakukan pelanggaran membangun tanpa IMB dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Sama dengan poin ketiga, poin ini barangkali lebih tepat disebut keajaiban.

Dengan melihat kelima poin diatas sebenarnya Pulau D bisa masuk kedua kriteria. Tinggal pilih. Mau masuk MURI atau masuk sebagai salah satu keajaiban dunia?

Proyek properti masuk MURI sebenarnya bukan hal yang baru. PT Agung Podomoro yang menjadi salah satu pengembang di proyek reklamasi, juga pernah mendapat penghargaan MURI. Mereka tercatat pernah berhasil mengelola 51 ribu unit apartemen.

Kota Meikarta milik pengembang Lippo Group punya catatan rekor lebih impresif. Mereka masuk rekor MURI karena pada penjualan perdana tgl 13 Mei lalu mengklaim berhasil menjual 16.800 unit apartemen. Kalau mau sebenarnya Meikarta juga bisa mencatat dua rekor baru lagi. Berhasil menjual proyek sebelum izin keluar dan rekor belanja iklan terbesar sepanjang sejarah properti Indonesia. (adm.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker