Sudah Menjadi Wagub, Sandiaga Uno Masih Diperiksa Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan Tanah

abadikini.com, JAKARTA – Polisi memastikan status hukum Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Tangerang, Banten, masih sebagai saksi. Polisi berpegang pada fakta hukum dalam mengusut kasus itu.

“Semuanya berdasarkan fakta hukum. Tidak bisa berandai-andai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, (30/1/2018).

Argo meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Pasalnya, polisi masih menggali keterangan dari banyak saksi dan ahli dalam mengusut kasus yang menyeret nama politikus Gerindra itu.

“Kita tunggu saja bagaimana penyidik memeriksa dan bagaimana keterangan saksi. Fakta hukum yang jadi patokan,” ucap Argo.

Sandi memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Sandi belum banyak komentar terkait pemeriksaannya kali ini. Ia juga tak banyak membawa berkas.

“Saya enggak bawa apa-apa, saya enggak ada dokumen, berkas,” kata Sandi sebelum masuk ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Sandiaga terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Tangerang. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan rekan Sandiaga di PT Japirex, Andreas Tjahyadi, sebagai tersangka. (bop.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker