Reklamasi Teluk Benoa Disetop Berkat Penolakan dari Warga Bali

Abadikini.com, BALI- Proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali, batal dilaksanakan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Izin lokasi reklamasi yang dipegang perusahaan tersebut dianggap telah kedaluarsa sejak 26 Agustus lalu.

Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek reklamasi Teluk Benoa juga dinilai tidak layak karena aspek sosio kultural yaitu adanya penolakan dari masyarakat.

Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), gerakan yang lantang menolak reklamasi di Pulau Dewata itu, menyatakan hal ini merupakan kemenangan rakyat Bali dalam perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa sejak lima tahuin lalu.

“Amdalnya tidak lulus kelayakan, pada saat yang sama izin lokasinya tidak berlaku, maka otomatis proyek berhenti atau gagal. Teluk Benoa terselamatkan dari reklamasi seluas 700 hektar oleh PT TWBI,” kata Koordinator ForBALI, Gendo Suardana, Selasa (28/8/2018) seperti dilansir cnnindonesia.

Mereka berharap kemenangan ini dapat menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang dinilai tidak adil. Selain menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang ingin berinvestasi agar memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini tidak boleh memadamkan semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,” kata Gendo dalam keterangan tertulis.

Koster Imbau Tak Ada Demo

Pasangan calon gubernur Bali terpilih, Wayan Koster telah memastikan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, akan dibatalkan untuk menyelamatkan mangrove.

“Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk Benoa ini,” kata Koster saat di Kantor Transisi, Denpasar, Jumat (24/8) seperti dikutip Antara.

Koster menyatakan kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan pelestarian hutan mangrove. Dia pun menyatakan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hutan mangrove.

Koster juga akan meminta pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apapun.

“Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa,” ucap Koster, didampingi Cawagub Cok Ace dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Koster juga mengimbau kepada masyarakat yang pro dan kontra terhadap reklamasi agar tidak menggelar aksi demonstrasi untuk membangun suasana kondusif.

Dia akan menuangkan sikap tersebut dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada 17 September mendatang.

Menanggapi tuntutan kelompok demonstran yang meminta pencabutan Perpres Nomor 51 Tahun 2014, Koster menyebut pencabutan itu dapat merugikan daerah lain.

“Perpres tersebut tidak hanya mengatur Teluk Benoa, tetapi juga daerah lain dan tidak menyuruh melakukan reklamasi,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama juga menyatakan penolakan total rencana reklamasi Teluk Benoa. Dia menegaskan sikapnya satu visi dengan pasangan Koster.

“Sikap kami secara resmi menolak total reklamasi Teluk Benoa. Dengan kami hadir di sini, artinya kami ikut menolak,” kata Adi Wiryatama di lokasi yang sama, saat menghadiri pernyataan sikap Koster-Ace mengenai penolakan reklamasi Teluk Benoa, Jumat lalu. (ak.cnn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker