Bagaimana Proses Hukumnya Jika Penegak Hukum Menyebarkan Kebencian?

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban  mengatakan jika ada institusi penegak hukum yang diduga turut serta menyebarkan ujaran kebencian bagai mana proses hukumnya?

“Bisakah dikatagorikan ujaran kebencian?? nah bgm proses hukum klau institusi penegak hukum yg turut serta tebar ‘persepsi” benci?/phobia??,” tulis Kaban di laman twitter pribadinya @hmskaban, Rabu (28/6/2017).

Menurut Kaban hal itu di ungkapkannya setelah  setelah dirinya mencermati apa yang dilansir div humas polri tentang toleransi. Ia menduga ternyata  bibit “radikal” islamiphobia ada dalam tubuh polri, ada apa polri dengan Islam?

“Mengikuti Kapolri sejak zaman almarhum Anton Sujarwo sampai Sutarman belum pernah terjadi institusi polri terlibat nuansa Islamicphobia, benar-benar ada apa?,” tanya kaban.

Kaban menegaskan sampai kapanpun Islam adalah islam damai dan selamat.

“Sampai kiamat datang islam tetap islam artinya damai selamat dan menyelamatkan ta’at tunduk patuh pasrah kepada Allah SWT,” pungkasnya. (fir.ak).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker