Bagaimana Proses Hukumnya Jika Penegak Hukum Menyebarkan Kebencian?
abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban mengatakan jika ada institusi penegak hukum yang diduga turut serta menyebarkan ujaran kebencian bagai mana proses hukumnya?
“Bisakah dikatagorikan ujaran kebencian?? nah bgm proses hukum klau institusi penegak hukum yg turut serta tebar ‘persepsi” benci?/phobia??,” tulis Kaban di laman twitter pribadinya @hmskaban, Rabu (28/6/2017).
Menurut Kaban hal itu di ungkapkannya setelah setelah dirinya mencermati apa yang dilansir div humas polri tentang toleransi. Ia menduga ternyata bibit “radikal” islamiphobia ada dalam tubuh polri, ada apa polri dengan Islam?
“Mengikuti Kapolri sejak zaman almarhum Anton Sujarwo sampai Sutarman belum pernah terjadi institusi polri terlibat nuansa Islamicphobia, benar-benar ada apa?,” tanya kaban.
Kaban menegaskan sampai kapanpun Islam adalah islam damai dan selamat.
“Sampai kiamat datang islam tetap islam artinya damai selamat dan menyelamatkan ta’at tunduk patuh pasrah kepada Allah SWT,” pungkasnya. (fir.ak).