Prabowo: Sistem Ekonomi Jokowi Jauh Dari Pasal 33 UUD 1945

Abadikini.com, JAKARTA- Sistem ekonomi Indonesia berada di jalan yang salah. Kesalahan ini sudah sering diingatkan, tapi pemerintah selalu mengacuhkan.

Begitu Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat memberi sambutan di acara syukuran pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Gerindra-PKS-PAN di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).

Kata dia, sistem ekonomi yang dijalankan saat ini telah melenceng jauh konstitusi bangsa. Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam, kata Prabowo telah ditinggalkan oleh Jokowi.

“Kita meninggalkan UUD ’45, kita meninggalkan Pasal 33 UUD ’45. Karena itulah kekuatan kekayaan Indonesia tidak ada di Indonesia. Karena itu, ini semua semu, kita semua berada dalam keadaan rawan,” urainya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ada gerakan demokrasi untuk memperbaiki kondisi tersebut. Namun gerakan yang dilakukan tetap harus sesuai secara konstitusional, damai, dan secara santun.

“Kita ingin melakukan gerakan itu secara konstitusional, hukum, damai, santun, dan secara gagasan,” ucapnya.

“Kita harus menjaga kekayaan kita, harus tinggal di Indonesia, dan harus dipergunakan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh hanya segelintir orang saja,” tekan Prabowo berapi-api.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker