Penyebar ‘Membuka Topeng Rini Soemarno’ Bakal Dipidanakan

Abadikini.com, JAKARTA- Kementerian BUMN bakal mempidanakan penyebar informasi menyesatkan soal percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN(Persero) Sofyan Basir soal ‘bagi-bagi fee’.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menuturkan percakapan yang beredar di media sosial itu bukan soal ‘bagi-bagi fee’ seperti yang ingin digambarkan dalam penggalan rekaman itu.

Sebelumnya, beredar percakapan melalui media sosial berjudul ‘Membuka Topeng Rini Soemarno’. Dalam percakapan itu ada pembicaraan dari Sofyan Basir-Rini Soemarno. Dalam narasinya juga disebut-sebut soal Ari Soemarno, kakak kandung Rini.

Imam menuturkan hal itu adalah soal diskusi penyediaan energi yang melibatkan PLN dan PT Pertamina (Persero). Dalam diskusi itu, baik Rini dan Sofyan hanya ingin memastikan investasi tersebut berguna maksimal bagi PLN dan negara, bukan untuk memberatkan PLN.

Imam menuturkan Sofyan dalam percakapan itu memastikan agar PLN mendapatkan porsi saham yang signifikan sebagai syarat perusahaan itu ikut serta dalam proyek tersebut. Sehingga, BUMN itu memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya. 

Apriyanto menilai penyebaran dan pengedit rekaman pembicaraan itu jelas untuk menyampaikan informsi yang menyesatkan kepada masyarakat.

“Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut,” kata Apriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/4).

Imam menyatakan Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. 

Tak Terealisasi

Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.

“Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar Good Corporate Governance, kata Imam (ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker