PBB: Media Indonesia Telah Lakukan Pembohongan Publik dan Pencemaran Nama Baik

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang POLHUKAM DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jurhum Lantong mengklarifikasi pemberitaan di Media Online pemilik Media Grup Surya Paloh yang juga Ketua umum Partai Nasdem, yakni Mediaindonesia.com yang menyatakan bahwa PBB termasuk partai yang mati suri.

Pada penulisan berita dengan judul “Partai Mati Suri Jadi Komoditas”, Senin (27/3/2017), dalam grafiknya  menayangkan 35 Partai Politik Mati Suri, yang pada nomor 16 menampilkan Partai Bulan Bintang bagian dari partai yang di kategorikan mati suri.

“Kami sudah lakukan pengkajian dengan seksama sumber yang dikutip oleh mediaindonesia.com itu dari laman web kpu.go.id  tertanggal 17 Maret 2017 dengan judul “Pers Rilis Sistem Informasi Partai Politik” Media Grup milik ketua umum Partai Nasdem itu telah lakukan pembohongan publik dan pencemaran nama baik terhadap Partai Bulan Bintang (PBB).,” kata Jurhum Lantong lewat rilisnya yang diterima abadikini.com, Selasa (28/3/2017).

“Dalam tayangan 35 Partai Politik Mati Suri itu tertera Partai Bintang Bulan, bukan Partai Bulan Bintang, kenapa mereka menulisnya Partai Bulan Bintang? Ini jelas-jelas pembohongan publik,” sambung Jurhum menegaskan.

Ini 35 Parpol Mati Suri Versi Media Indonesia Online, Senin (27/3/2017)

Menurut Jurhum, Web resmi KPU RI menampilkan dari 73 Partai Politik yang berbadan hukum hanya 31 Partai Politik yang hadir Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tanggal 7 Maret 2017 lalu.

“KPU RI telah memfasilitasi partai politik mendapatkan informasi awal terkait SIPOL melalui kegiatan sosialisasi dan uji coba pada tanggal 7 Maret 2017 di Kantor KPU RI yang dihadiri oleh 31 (tiga puluh satu) partai politik dari 73 (tujuh puluh tiga) partai politik yang berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Jurhum menegaskan, KPU sebagai penyelenggara telah memfasilitasi Partai Bulan Bintang (PBB) dan 30 Partai Politik lainnya dalam sosialisasi Sipol pada 7 Maret silam dan 42 Partai Politik tidak hadir.

“KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu dan pemegang lisensi Verifikasi Partai Politik menampilkan 42 Partai Politik yang tidak jelas alamatnya tanpa menyebutkan Partai Bulan Bintang, kok bisa-bisanya Media Grup milik Ketum Partai Nasdem itu sebut PBB mati suri. Memangnya Mediaindonesia.com  itu KPU?,” tegasnya.

Untuk diketahui ini daftar partai politik yang belum hadir pada kegiatan sosialisasi dan uji coba SIPOL tanggal 7 Maret 2017 sebagai berikut:

1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru;
2. Partai Kedaulatan;
3. Partai Persatuan Nasional;
4. Partai Karya Perjuangan;
5. Partai Matahari Bangsa;
6. Partai Demokrasi Kebangsaan;
7. Partai Republika Nusantara;
8. Partai Damai Sejahtera;
9. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia;
10. Partai Bintang Reformasi;
11. Partai Patriot;
12. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia;
13. Partai Merdeka;
14. Partai Pembaruan Bangsa;
15. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia;
16. Partai Bintang Bulan;
17. Partai Kristen Demokrat;
18. Partai Nasional Indonesia;
19. Partai Kasih;
20. Partai Republik Satu;
21. Partai Karya Republik;
22. Partai Kesatuan Republik Indonesia;
23. Partai Kejayaan Demokrasi;
24. Partai Masyarakat Madani Nusantara;
25. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia;
26. Partai Reformasi Demokrasi;
27. Partai Persatuan Perjuangan Rakyat;
28. Partai Nasional Marhaenis;
29. Partai Serikat Rakyat Independen;
30. Partai Reformasi;
31. Partai Indonesia Tanah Air Kita;
32. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia;
33. Partai Tenaga Kerja Indonesia;
34. Partai Kristen Indonesia 1945;
35. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu;
36. Partai Karya Peduli Bangsa;
37. Partai Peduli Rakyat Nasional;
38. Partai Demokrasi Pembaruan;
39. Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
40. Partai Buruh;
41. Partai Republiku Indonesia;
42. Partai Gotong Royong.

(solihinp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker