DPR Sahkan UU Antiterorisme

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU. Laporan itu disampaikan di rapat paripurna DPR pagi ini sebelum RUU itu disahkan jadi UU. 

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus. 

Syafii mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat. 

“Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR,” ujar Syafii. 

Syafii lalu menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme. 

“Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme,” sebut Syafii. 

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat mengenai pembahasan revisi Undang Undang Anti-Terorisme. Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i, mengatakan dalam pembahasan ini tak ada perbedaan pendapat dan semuanya diputuskan secara aklamasi.

“Pembahasan pasal dari awal sampai akhir tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat. Semuanya aklamasi,” ujar Syafi’i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018, malam.

Bahkan, kata Syafi’i, salah satu poin krusial yakni mengenai definisi akhirnya disepakati kedua belah pihak yakni adanya frase ideologi dan motif politik.

“Ini adalah bukti bahwa pembahasan kami lakukan di pansus itu berjalan secara kekeluargaan tanpa ada perbedaan pendapat,” ujarnya. (ak.dtk)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker