Berikut Kalkulasi Kerugian yang Diakibatkan dari Kemacetan di Jakarta

abadikini.com, JAKARTA – Kerugian akibat kemacetan lalu lintas di Ibu Kota mencapai Rp185 triliun. Tak hanya bahan bakar, kerugian akibat kemacetan juga mencakup waktu, kerusakan mesin, penyakit, dan stres.

“Kemacetan luar biasa, kerugian juga luar biasa, kerugian akibat kemacetan mencapai Rp 185 triliun,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abubakar, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Menurut Iskandar, pemerintah harus membatasi ruang parkir agar mobilisasi kendaraan bisa ditekan. “Ini merupakan kebijakan umum di berbagai negara. Di Eropa banyak negara yang membatasi ruang parkir di pusat kota,” ujarnya.

Dia mencontohkan pembatasan lahan di Kementerian Perhubungan. Kuota parkir disesuaikan dengan jumlah PNS dan pejabat di sana. Sehingga pengunjung tak bisa menggunakan kendaraan pribadi saat bertandang ke Kemenhub.

Selain itu, pemerintah harus berani menaikkan tarif sewa lahan parkir di pusat kota. Ini penting agar masyarakat tak mau menggunakan kendaraan pribadi ke pusat kota. Mereka memilih memakai angkutan umum atau sepeda.

“Pembatasan lahan parkir harus diperluas di seluruh Jakarta. Pemerintah harus membangun lahan parkir khusus di pinggiran kota agar masyarakat menggunakan kendaraan umum menuju kota,” kata Iskandar. (teri.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker