SAR Sang Peneliti dan Pemerhati Ikan Endemik Baggai Cardinal Fish  

Samsu Adi Rahman (SAR) adalah Dosen Perikanan di Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiyah Luwuk dan merupakan kandidat doktor di Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan keilmuan bidang Ilmu Akuakultur. Beliau pelaku bisnis usaha ikan hias laut dari tahun 1995 dengan memulai karir di PT Dinar Makassar sebagai kualiti kontrol dan CV Rezky Bahari sebagai manager serta menjadi anggota Asosiasi Koral dan Ikan Hias Se-Sulawesi (AKIS). Saat ini beliau fokus meneliti dan terlibat sebagai tenaga ahli ikan capungan banggai di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ikan capungan banggai atau Banggai Cardinalfish (BCF) atau ikan capungan banggai merupakan ikan endemik Perairan Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Ikan eksotik ini pertama kali ditemukan pada tahun 1920, identifkasi dan klasifikasi dilakukan oleh Frederick Koumans, dan diberikan nama ilmiah Pterapogon kauderni, Pterapogon berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari tiga suku kata yaitu “Pter berarti sirip atau sayap, apoberarti jauh/panjang dan “gonbermakna cara memijah atau mengerami telur di mulut, sedangkan kauderni diambil dari nama inventor dalam ekspedisi. Dalam dunia perdagangan ikan hias ikan ini lebih dikenal dengan nama ikan capungan layaran atau ikan capungan ambon. Masyarakat Banggai mengenal ikan ini dengan nama “tem tumbuno” dan “bebese tayung”. Ikan endemik ini ini tergolong unik karena ikan jantan mengerami telur di dalam mulutnya, selama 20 hari hingga menetas, kemudian larva disimpan dalam mulut selama 10 hari. Tahun 2007 biota ini diusulkan masuk daftar merah (IUCN Red List) sebagai ikan yang terancam keberadaannya (endangered species).

Dalam rangka Konservasi dan Pengelolaan BCF ini, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dibantu stakeholders (NGO, Perguruan Tinggi dan Lembaga-Lembaga Riset) telah membuat pedoman Pengelolaan Konservasi BCF yang disebut Rencana Aksi Nasional Banggai Cardinal Fish (RAN BCF) untuk tahun 2017-2021.  RAN BCF 2017-2021 ini didukung oleh:

  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/Kepmen-KP/2018, tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni)
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 45/Permen-KP/2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/Permen-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019
  3. Surat Direktur Pengelolaan Ruang Laut  kepada Gubernur Sulawesi Tengah Nomor B.353/DJPRL/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal Pengelolaan Ikan Capungan Banggai/Banggai Cardinal Fish (BCF)
  4. Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 523/46.1/Dis.kanlut tentang langkah-langkah Konservasi BCF dan kawasannya melalui program/kegiatan serta kerjasama dengan lembaga/swasta lainnya
  5. Surat permohonan dukungan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No 1884/PRL.5/IX/2017
  6. Peraturan Daerah No. 2/2014. Tentang Corporate Social Responsibility.

 Menurut Samsu Adi Rahman yang sering disapa dengan SAR “Terkait amanat di atas dan tekanan dunia Internasional kepada Indonesia untuk melakukan upaya konservasi dan pengelolaan BCF, maka KKP bersama Institusi Lokal dan NGO Lokal telah mengawal pelaksanaan RAN-BCF di Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Salah satu bentuk dukungan pelestarian BCF, yaitu diharapkan perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN yang ada di Kawasan Banggai turut berpartisipasi dalam mendukung RAN BCF baik dalam bentuk CSR maupun PKBL serta bekerjasama dengan Instistusi atau NGO Lokal”. (beng.ak)  

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker