Yusril Tanggapi Pernyataan Istana soal Gugatan Perpres TKA

Abadikini.com, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) terus melawan Perpres Tentang Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Dalam laman twitter resminya, Yusril menghormati kewenangan presiden Jokowi yang menerbitkan Perpres TKA.

“Saya pun menghormati kewenangan Presiden jokowi untuk menerbitkan Perpres. Karena saya berbeda pendapat, maka saya menempuh cara konstitusional dengan menguji materinya ke Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti mari kita sama-sama pula menghormatinya.” Tulis Yusril dalam akun @Yusrilihza_Mhd pada Selasa (24/4/2018) Malam.

Seperti diketahui, KSPI sudah menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan ke MA. Gugatan akan didaftarkan pada 1 Mei 2018 mendatang, bertepatan dengan Hari Buruh atau May Day.

Sebelumnya Istana Kepresidenan mempersilakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk menggugat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.

“Jika ada warga negara yang tidak setuju atau keberatan dengan langkah Presiden mengeluarkan aturan, silakan saja digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi (ak/beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker