Terkait Usulan KPU Larang Eks Narapidana Jadi Caleg, DPR Buang Badan??

Abadikini.com, JAKARTA – Terkait usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan eks narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif rupanya akan menjadi sebuah polemik dan rawan akan gugatan. Hal itu disampaikan oleh Zainudin Amali selaku Ketua Komisi II DPR RI.

“Iya, udah, silahkan jalan aja, kan gini kemarin kesimpulan rapat kita adalah Komisi II kemudian Bawaslu dan pemerintah (kemendagri) ikutin UU. Kemudian KPU membuat yang di luar UU, dan ini kan menjadi sebuah polemik rawan gugat,” kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Amali mengaku, pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi Caleg.

Menanggapi akan kebijakan KPU tersebut, Amali sangat menolak usulan itu. Amali mengungkapkan, alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi anggota legislatif.

Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU‎, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi ya silahkan aja. Tapi kalau ada gugatan harus dihadapi. Artinya, DPR, pemerintah dan Bawaslu terlepas dari gugatan itu karena kesimpulan rapat kami sudah jelas. Kami berpegang teguh pada UU,” tegas dia.

Amali menyarankan, sebaiknya KPU memberikan surat imbauan ke semua partai politik, ‎untuk tidak mengusulkan Caleg dari mantan narapidana terorisme.

“Kemarin saya sudah menawarkan kalau juga begitu PKPU tetap sama seperti UU. Kemudian bikin imbauan atau edaran kepada Parpol kan kemarin itu. Kan itu tawaran yang bijak lah dari kita tapi kalau tidak mau dijalani, silahkan,” tandasnya. (rafael.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker