Inidia Kronologi Penangkapan Pelaku Perjudian di Kebun Sawit

Abadikini.com, ROKAN HULU – Tim Satreskrim Polsek Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau amankan 3 orang pria yang diduga Pelaku Perjudian Jenis Qiu Qiu, Minggu (20/5) sekitar pukul 11.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Kebun sawit Desa Suka Maju Kecamatan  Tambusai Rohul Riau.

Pelaku terduga perjudian, TS,  Warga Rimba Marsawa Desa Tingkok, Tambusai, MHS, warga , Desa Suka Maju dan  AW, Desa Suka Maju. Bersama pelaku turut disita barang bukti sebanyak 28 lembar kartu domino dan Uang sebanyak  Rp. 930.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Kronologi kejadian, Minggu (20/5) sekitar pukul 10.00 Wib, Bripka Andi Supriyadi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kebun Sawit Desa Suka Maju ada masyarakat sedang melakukan perjudian, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos.

Kapolsek Tambusai Yulihasman S.Sos mendapat informasi tersebut langsung  memerintahkan  3 personil polsek tambusai untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,

Selanjutnya, personil Polsek Tambusai melakukan penagkapan terhadap pelaku dan hasil penangkapan tersebut diamankan 3 orang terduga inisial TS, MHS, AW dan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

Kemudian pada saat penangkapan Bripka Andi Supriyadi  melihat salah satu pemain membuang tas kecil kedalam semak, seterusnya  Bripka Andi Supraydi mengambil tas tersebut dan isi tas tersebut adalah (1) Paket diduga Sabu Sabu,(1) timbangan digital, (2) bal plastik TIK kecil dan uang. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang ditangkap personel Polsek Tambusai inisial  AW, alamat Desa Suka Maju, Tambusai, Rohul juga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengn BB 1 paket sabu sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah tas kecil warna cokelat, 2 bal plastik TIK ukuran kecil,3 buah mancis dan uang Rp. 304.000.

Kronologi kejadian terduga penyalahgunaan narkotika tersebut karena terlihat terduga AW membuang tas ukuran kecil ,kemudian Bripka Andi Supriyadi  mengambil tas tersebut dan isi tas tersebut adalah 1 Paket diduga Sabu Sabu, timbangan digital, 2 bal plastik TIK kecil, gunting, 3 buah mancis dan uang Rp. 304.000.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH, Rabu (23/5) (R.lubis)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker