Normalisasi Sungai Padolo Kota Bima di duga Ada Permufakatan Jahat

Abadikini.com, BIMA – Pasca banjir yang melanda Kota Bima tahun 2016-2017 lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melakukan pemantauan terhadap korban Banjir Bandang Kota Bima, dan mengisntruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan normalisasi beberapa Sungai di Kota Bima.
Menteri PUPR mengkaji kebutuhan normalisasi serta pembangunan Infrastruktur untuk Kota Bima, sehingga bisa mengurangi resiko banjir.
Komunitas Pemuda Madani telah melakukan kajian terhadap beberapa Proyek yang mangkrak. Salah satunya di Provinsi NTB. Karena semangat pembangunan infrastruktur di pusat akan sia-sia apabila di daerah mengkorupsi anggaran itu. Bagi Pemuda Madani ini sudah keterlaluan.
Ketua Komunitas tersebut, Furqan Jurdi mengatakan bahwa Proyek Normalisasi Sungai Padolo yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah Provinsi dalam hal ini kepala BWS NTB senilai 7.250.000.000 (tujuh milyar dua ratus limah puluh juta) itu terindikasi disalahgunakan.
“Pasalnya Proyek yang ditantangani Kontrak Kerja sejak 24 Maret 2018 dan SPMK dikeluarkan 29 Maret 2018 itu dengan rencana kerja 240 hari belum juga terlihat hasilnya. Masa waktu pengerjaan telah selesai tapi hasilnya belum sampai 50%. Ini sangat mengherankan” Jelas Furqan lewat rilisnya kepada abadikini.com, Senin (23/4/2018).
Furqan merasa Heran, Anggaran yang senilai tujuh milyar lebih itu tidak menghasilkan apa-apa, kecuali beronjong setinggi satu meter dengan kondisi yang sudah jebol.
“Pemenang Lelang PT Das Konstruksi harus bertanggungjawab atas pekerjaan itu, dan kepaLa BWS NTB harus mempertanggungjawabkan anggaran Negara yang lebih dari 7 Milyar itu” Kata Furqan.
Kami sudah mendapatkan bukti permulaan untuk melaporkan oknum-oknum ini, dan kami dalam beberapa hari kedepan akan mengkaji potensi kerugian negara untuk melengkapi laporan kami. “Lanjutnya.
Ia menjelaskan, Menurut survey lapangan, pekerjaan proyek itu baru dilaksanakan sekitar 20% dari anggaran yang disediakan. Berarti masih sekita 5 Milyar lebih anggaran yang tidak didibenjakan. Bisa di duga uang itu telah diraup oleh oknum perusahaan PT Das Konstruksi dan BWS NTB serta Pemkot Bima.
Oleh sebab itu kami sudah membulatkan tekad untuk melaporkan ini ke KPK, karena menurut Pasal 2 UU Tipikor ini adalah persekongkolan antara pengusaha dan penguasa dengan angka korupsinya yang sudah memenuhi syarat untuk disidik oleh KPK. Tegas Furqan.
Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena ini merusak kehidupan yang berkelanjutan, dan ini masuk dalam pengelompokkan extra ordinary crime seperti yang disebutkan dalam baground paper konfensi internasional tentang Korupsi. “tutupnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker