Palsukan Dokumen, Oknum Kepala Sekolah ini Dilaporkan ke Polisi

Abadikini.com, ROKAN HULU – Miris, tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah SMPN 8 Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dibawah naungan Dinas pendidikan kabupaten rohul ini mencuat ke publik.

Oknum Kepsek ini diduga kuat memalsukan data dan dokumen kelulusan siswa atas nama Wilman kristiawan Zega Salah seorang siswa sekolah SMPN 8 Kota lama rohul,

Berdasarkan sumber dari orang tua siswa Martinus Zega saat dimintai keterangannya di Kantor Polres Rohul pasca membuat laporan resminya mengatakan bahwa, dirinya merasa dirugikan atas tindakan oknum kepsek tersebut sehingga membuat masa depan anaknya bisa patah ditengah Jalan.

“Dari dulu saya sudah mulai curiga dengan tata cara kepsek yang terus berkilah saat ditanya  status anaknya, karena dokumen anaknya tak Kunjung bisa didapatkannya sampai saat ini,” kata Martinus saat ditemui Abadikini.com di Polres Rohul, Jumat (21/9/2018).

Martinus menuturkan, dalam laporannya ke polres tertanggal 17 September 2018 yang didampingi Oleh Aroziduhu laia dan Berlin Lase dengan laporan bahwa dia dan anaknya merasa didiskriminasi oleh pihak sekolah SMP 8 kunto darussalam. Menurutnya, dalam surat pengumuman kelulusan yang dikirim lewat akun whatsappnya bahwa anaknya Wilman Kristiawan Zega dinyatakan lulus berdasarkan penilaian.

“Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari pihak sekolah yang menyatakan anak saya benar lulus dan surat keterangan tersebut juga ditanda tangani oleh kepala sekolah Yusnita M. Pd, akan tetapi anehnya didalam rapor siswa anak nya Wilman dinyatakan tidak lulus,” tuturnya.

Sementara, Ketua LSM Penjara Indonesia Abdi Nasution saat diminta pandangannya, dirinya baru mengetahui jelas bahwa ada sekolah setingkat SMP bisa memalsukan dokumen, apalagi ini dokumen mutlak tentang keberlangsungan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Hal ini jelas sudah ada unsur perbuatan melawan hukum karena melakukan pemalsuan dokumen,” kata Abdi.

Sebab, kata Abdi, dalam pasal 263 KUHP pada ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Dan pada ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelasnya.

Abdi menjelaskan, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik.

“Kalau Kerala dinas  diam saja, maka merekapun sepertinya sama masuk angin, tapi kalau segera bertindak untuk menyelamatkan kerugian negara dan siswa, berarti pejabat Dinas Pendidikan peduli terhadap pendidikan,” tegasnya.

Sementara,Kepala Dinas Pendidikan Drs. H. Ibnu Ulya saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya wewenang Kepala sekolah yang bersangkutan.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Sekolah SMPN, Yusnita.M.Pd belum bisa ditemui dan memberikan tanggapan terkait isu ini. (ak.r.luis)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker