MK Diminta Cepat Putuskan Uji Materi Presidential Threshold

Abadikini.com, JAKARTA- Mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) cepat memutuskan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/Pres-T). Hadar merupakan salah satu dari 12 pemohon yang melakukan uji materi Pres-T.

Presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hadar dan 11 pemohon lainnya telah mendaftarkan gugatan secara online pada 13 Juni 2018. Setelah itu, mereka menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan uji materi tersebut ke MK pada Kamis (21/6). Pemohon lainnya adalah M Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Batubara, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

“Kami minta MK segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas terkait presidential threshold karena ambang batas ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pilpres,” ujar Hadar di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/6).

Apalagi, kata Hadar, MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat. Dia mencontohkan soal KTP sebagai alat verifikasi pemilu yang diproses hanya dalam beberapa hari dan diputus 2 (dua) hari menjelang pemilu.

“Putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018 tentu adalah sikap yang bijak dari MK untuk menjaga kelangsungan pilpres tetap berjalan baik dan sesuai dengan konstitusi,” terangnya.

Pihaknya, kata Hadar, juga memohon agar pembatalan Pasal 222 yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Putusannya nanti tidak boleh diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK pada 2014.

“Dengan demikian, hak konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan mencederai pelaksanaan Pilpres 2019,” ujar Hadar.

Hadar mengakui bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah diuji berulang kali di MK. Namun, menurut Hadar, persoalan ambang batas pencalonan presiden sangat prinsip, sehingga pihaknya kembali melakukan uji materi ke MK agar rakyat Indonesia bisa bebas memilih calon presidennya.

“Kami optimistis dan meyakini bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan menyidangkan kasus ini secara cepat, dan akhirnya mengabulkan serta mengembalikan hak rakyat Indonesia untuk memilih langsung presidennya, tanpa dibatasi oleh syarat ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan UUD 1945,” katanya. (ak/brt)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker