Setnov Jalani Sidang Kasus E-KTP Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Para Saksi

Abadikini.com, JAKARTA – Terdakwa Setya Novanto hari ini kembali jalani Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ‎(22/1/2018).

Sidang kali ini tidak beda dengan persidangan sebelumnya, Kamis (18/1/2018) Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi.

Di persidangan yang lalu, saksi yang dihadirkan masih terkait penjualan valuta asing.

Karena pada sidang Senin (15/1/2018) lalu terungkap penjualan valas 1,4 juta Dolar Amerika Serikat kepada PT OEM Invesment.

Uang itu dikirim melalui perusahaan money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa yang dipesan oleh sesama perusahaan money changer Raja Valuta.

Mekanisme Dalam bisnis valuta asing sebagai barter.

Pemilik OEM adalah Made Oka Masagung, sahabat Setya Novanto.

Menurut persidangan terdakwa sebelumnya Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung adalah perpanjangan tangan dari Setya Novanto.

Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto.

Novanto lah yang mengenakan dan mengatakan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.

Pengiriman uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat itu memang melibatkan banyak perusahaan money changer.

Pengiriman dilakukan dalam beberapa tahap. Para perusahaan tersebut berhubungan dengan Juli Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi.

Juli Hira terhubung dalam perputaran uang tersebut atas kerja sama bisnis dengan Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala.

Riswan dihubungi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Keponakan Setya Novanto.

Pada surat dakwaan Novanto, total yang diberikan melalui Made Oka Masagung adalah 3.800.000 dolar AS dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah 1.800.000 dolar AS dan melalui rekening Delta Energy di Bank DSB Singapura sejumlah 2.000.000 dolar AS.

Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3.500.000 dolar AS.

Total uang yang diterima Setya Novanto adalah 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Atas sejumlah saksi itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail sempat menyatakan jaksa penuntut umum telah mendatangkan saksi yang tidak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurutnya, tidak ada kaitannya para saksi dengan terdakwa bahkan dipertegas sendiri oleh hakim yang menanyakan langsung hal tersebut dalam persidangan. (rfl.ak/tribunn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker