Gunakan Applikasi Tuyul, Pengemudi Grab Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Abadikini.com, MAKASSAR –  Pengemudi Grab di Makassar diamankan aparat Polda Sulsel lantaran mengakses secara ilegal (illegal acces) sistem elektronik Grab.

Mereka dibekuk lantaran menggunakan aplikasi yang mereka sebut “tuyul” untuk beroperasi. Sistem ini membuat seolah-olah mereka sedang mengantar penumpang padahal pengemudi tetap berada di rumah.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25). Mereka diamankan di salah satu rumah kos pelaku daerah Toddopuli Panakkukang, Makassar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang berupa lima unit mobil, 50 unit handphone, tujuh buah kartu ATM, tiga buah modem, serta catatan log kegiatan illegal acces pelaku.

“Modus sindikat tersebut dimulai dengan membeli akun pengemudi Grab yang dipasarkan secara online dengan setiap pelaku masing-masing memiliki satu akun Grab yang berbeda-beda,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

Selanjutnya, para pelaku memasang (menginstall) aplikasi pihak ketiga yakni “Mock Location” pada hand phone android mereka yang berfungsi mengelabui sistem elektronik sehingga GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak pelaku sehingga seolah-olah mengantarkan pelanggan.

“Dengan demikian, pelaku dapat memanipulasi 15 orderan (trip) per hari dan mendapatkan bonus Rp 240 ribu per harinya,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku tersebut terancam pidana penjara paling banyak 12 tahun dan atau denda Rp 21 miliar. (ak/ss)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker