Tim Hukum Buni Yani Laporkan Hakim PN Bandung, Ini Jawaban Komisioner KY

abadikini.com, JAKARTA –  Tim hukum Buni Yani melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Komisi Yudisial (KY) Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus menyebut laporan yang disampaikan oleh tim hukum Buni Yani  merupakan pelanggaran kode etik berkaitan dengan asas profesionalisme. Untuk itu pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

“Tadi yang disampaikan tim Buni Yani ada dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan aspek profesionalisme kita akan dalami di situ,” kata Jaja, di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sejauh ini tambah Jaja, tim hukum Buni Yani baru menyerahkan dokumen laporan dan akan ditindak lanjuti. “Dari tim penguasa baru menyampaikan dokumen laporan nanti kalau ada saksi-saksi yang mendukung laporanya nanti kita akan lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Buni Yani mendatangi KY untuk melakukan audiensi terkait tidak profesional Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman vonis 1 tahun 6 bulan terhadap kliennya dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporannya, Irfan menilai hakim saat membacakan putusan terhadap Buni Yani tidak dipenuhi dengan kemampuan yang cukup sehingga sulit membedakan dokumen ITE ranah pribadi dan publik.

“Hal pengetahuan tentang dokumen ITE ini menurut kami sukar untuk dibedakan oleh majelis hakim yang memutuskan tersebut sehingga terkesan tidak bisa membedakan dari perbuatan klien kami yang dilakukan di dokumen elektronik milik pribadi yang tentunya tidak melanggar hukum. Jadi seakan tidak bisa dibedakan milik pribadi dan milik orang lain,” tuturnya. (bob.ak/okz)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker