Presiden Jokowi: Segera Cari Korban yang Masih Hilang

Abadikini.com, BOGOR- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan belasungkawa kepada para korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, awal pekan ini.

Kepala Negara memastikan telah mendapatkan laporan terkini terkait musibah itu. Dia meminta Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera mencari para korban yang masih hilang dalam musibah tersebut.

“Musibah ini merupakan pelajaran berharga untuk kita agar hati-hati dan waspada,” kata Jokowi dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/6).

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyatakan pencarian akan dilakukan selama tujuh hari. Meskipun demikian, pencarian akan dimaksimalkan hingga tiga hari berikutnya menjadi 10 hari.

Ini dilakukan apabila pencarian masih belum juga membuahkan hasil. “Pencarian akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Apabila diperlukan ditambah tiga hari,” ujar Budi, di Jakarta, Rabu.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya M Syaugi, mengemukakan hingga kini pihaknya menerima laporan kehilangan dari masyarakat yang diterima petugas atas kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba mencapai 192 orang.

“Yang hilang laporan dari masyarakat sampai tadi siang 192 orang, itu yang hilang, itu nggak tahu naik kapal atau tidak. Ini kita tidak tahu jumlah pastinya karena enggak ada manifes,” papar Syaugi, di Jakarta, Rabu.

Hingga kini, jumlah penumpang yang berhasil ditemukan dalam keadaan hidup ada 18 orang, sedangkan tiga orang dinyatakan meninggal dunia.

Menhub menduga KM Sinar Bangun kelebihan kapasitas, sehingga kapal tenggelam saat mengangkut penumpang di perairan Danau Toba, Senin (18/6) sore.

“Soal kelebihan muatan, kami tidak bisa simpulkan langsung, tapi potensi kelebihan ada. Ditandai dengan tak beraninya mereka (UPT) memberikan manifes dan tidak dikeluarkan SIB.

Itu satu indikasi ada kecurangan terjadi,” kata dia, Rabu. Menhub menambahkan dugaan itu muncul karena Kemenhub belum menerima manifes (daftar isi muatan kapal) dan surat izin berlayar (SIB) KM Sinar Bangun dari unit pelaksana teknis (UPT) terkait.

Investigasi lebih lanjut diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) (ak/ant)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker