Yusril Bilang Kasus Mobil Listrik Bukan Pengadaan Barang dan Jasa, Tapi..

abadikini.com, SUARABAYA – Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi tak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.

Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mantan Dirut PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan.

“Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,” kata Yusril di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin 20/3/2017).

Yusril menjelaskan, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa. Sehingga penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.

“Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan,” jelasnya.

Lanjut Yusril, logikanya sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik. Sebab mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan tersebut.

“Tidak mungkin kan Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan tangki minyak, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik ini, yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship,” terangnya.

Yusril menyebut bahwa pembuatan mobil listrik di masa Dahlan menjabat Menteri BUMN tahun 2012-2013 bukan termasuk kategori pengadaan barang dan jasa. Tiga BUMN yang mendanai proyek tersebut bekerjasama sebagai pihak sponsor.

Dana sponsor, lanjut dia, tidak menuntut keberhasilan pada kegiatan yang dilaksanakan. Dana sponsor menurutnya bagian dari pengeluaran sebuah perusahaan. Yusril mengambil contoh salah satu BUMN yang menyokong dana pembuatan prototipe mobil listrik, yakni Pertamina.

“Justru kalau misalkan berhasil dan mobil listrik jadi transportasi massal, Pertamina malah rugi,” katanya.

Yusril menyamakan dana sponsor mobil listrik itu dengan kerjasama PT Garuda Indonesia sebagai mitra sponsor salah satu klub sepakbola Liga Inggris, Iiverpool.

“Tidak bisa dihitung liverpool harus juara atau tidak. Sebab dana sponsor itu kan dianggap sebuah cost oleh perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, kata Yusril, penetapan Dahlan sebagai tersangka menurutnya prematur karena penyidik Kejaksaan belum menemukan secara konkret kerugian negaranya. Belum ada laporan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Karena itu Pak Dahlan tidak menjawab semua pertanyaan penyidik,” ucapnya. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker