Sukiman Diminta Panggil Seluruh Kades dan Camat se-Rokan Hulu Terkait Temuan Penyalahgunaan Jabatan

Abadikini.com, ROKAN HULU – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Sukiman hendaknya dalam waktu cepat harus berikan arahan terhadap camat dan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Rokan Hulu.

Hal ini diutarakan oleh berbagai tokoh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pembangunan di negeri seribu suka Rokan Hulu ini.

“Arahan dan bimbingan dari Bupati dan Camat terhadap Kepala Desa sangat diperlukan berkaitan  dengan sudah banyaknya temuan penyalahgunaan jabatan dan dana desa oleh Kepala Desa akhir-akhir ini” ujar ketua DPC LSM PENJARA Faisal Purba di kantornya jl.Diponegoro Km.2 Pasir Pengaraian Sabtu (20/1/2018).

Ditambahkannya lagi bahwa diakhir-akhir ini sudah banyak temuan di lapangan tentang penyalahgunaan jabatan oleh Oknum Kepala Desa seperti Kades Sei Salak yang secara terang terangan merombak Kepala Dusun tanpa ada pemberitahuan kepada Camat dan tanpa alasan yang jelas sesuai peraturan daerah kabupaten Rokan Hulu.

Ya “saya tidak tahu menahu adanya kades Sei salak yang merombak stafnya dan kalau pun itu ada itu tidak Syah dan dalam waktu cepat saya akan panggil kades tersebut” terang pak Camat Rambah  Samo Syamsul Bahri yang dihubungi awak media lewat telpon genggamnya Jum’at (19/1/2018) kemarin.

Faisal Purba juga menyinggung kiranya kedepannya para kades ini memang benar dibinalah oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Benar kata Pak Faisal kita banyak jumpai di lapangan para kades yang secara melawan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa dia juga memaparkan salah satunya Kades Sialang Jaya Kecamatan Rambah “sampai hari ini pengerjaan pembangunan dari dana desa masih dikerjakan padahal per31 Desember sudah harus disiapkan atau kalau tidak terkejar per31 Desember tentunya dana tersebut harus disidak” pungkasnya.

Aneh bin ajaib tukasnya lagi apakah kades ini kebal hukum atau pak camatnya tidak  memberikan arahan ataukah sudah ada permainan dengan pejabat diatasnya terang Ketua LSM PENJARA ini.

H.Porkot Hasibuan SH yang juga anggota DPRD Rokan hulu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap dengan aktifnya nanti Bupati Rokan hulu ditangan H.Sukiman kita sangat berharap agar seluruh camat dan Kepala Desa dipanggil dan diberi arahan jika camatnya gak mampu menegur dan membimbing kepala desa dibawah naungannya kita berharap camat nya diganti saja terangnya saat dihubungi via seluler.

Saat ini kita sudah bisa buktikan camat mana yang mampu memimpin dan Camat yang tidak mampu memimpin , diantaranya Kades yang tersandung kasus hukum dan menyalah gunakan jabatan nya membuktikan camatnya tidak mampu dan harus di ganti harapnya.

Fenomena kegiatan/pembangunan infrastruktur banyak yang tidak atau aturan yang berlaku dalam kontrak kerja oleh pihak penyedia jasa.

Namun kegiatan tersebut sudah habis masa waktu kontrak tahun anggaran 2017 dan kini memasuki tahun anggaran 2018. Sangat aneh ketika kegiatan tersebut tetap dikerjakan, akan tetapi sudah habis masa waktu kontrak tahun anggarannya.

Berdasarkan PERPRES NO. 4 TAHUN 2015, Kegiatan yang dibiayai oleh APBD dan dilakukan dengan prosedur Pengadaan (kecuali pengadaan barang/jasa Desa – diatur dengan peraturan Bupati/Wlikota sendiri) wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku apabila ditindaklanjuti dengan peraturan daerah/keputusan kepala daerah/pimpinan institusi APBD. Artinya sangat dimungkinkan utk diberlakukan solusi yang sama sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan(PMK).

Namun yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan APBD menggunakan ketentuan yang ditetapkan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri) agar berlaku untuk seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Permendagri yg berlaku saat ini belum mengakomodasi pekerjaan yang belum dapat diselesaikan menjelang atau pada Akhir Tahun Anggaran. Dengan tidak adanya solusi tersebut maka terhadap pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada Akhir Kontrak harus dilakukan Pemutusan Kontrak sepihak sehingga output yang ditentukan dalam dokumen anggaran tidak tercapai. (ak.RL)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker