Bea Cukai Batam Tipe B Bungkam Soal Keterangan Masalah Pajak Resmi Handphone FTZ, Kenapa Ya ??

Abadikini.com,  BATAM – Jajaran Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam enggan memberikan data jumlah importir resmi Hand Phone (Hp) FTZ di Kota Batam, mereka beralasan data tersebut tidak terekap dalam sistem komputerisasi BC sehingga sulit ditemukan.

Tidak hanya itu, BC juga mengakui kesulitan menemukan rekapan data jumlah pajak pengiriman HP FTZ keluar Batam yang telah dibayarkan baik perorangan maupun perusahaan, baik dalam bentuk mingguan, bulanan maupun tahunan.

Bahkan BC juga tidak bisa memberikan informasi jumlah unit Hp FTZ yang telah keluar dari Batam, anehnya mereka beralasan bahwa data tersebut masih dalam bentuk dokumen manual sehingga perlu dilakukan pembongkaran arsip.

“Bisa dipastikan butuh waku lama, karena mencarinya bukan secara gelondongan, apalagi itu berada di bidang lain,” Kata Kasi Humas BC Batam Frans Samuel, Selasa (16/1/2018).

Statmen tersebut disampaikan setelah Haluan Kepri menunggu jawaban selama 4 hari, namun ketika ditunggu sampai keesokan harinya (Rabu 17/1), pihak BC tidak kunjung memberikan respon saat ditanyakan ulang.

Saat dipertanyakan kepada Kepala BC Batam Susila Brata, dia mengaku bahwa jadwalnya sibuk dalam minggu ini, sehingga tidak bisa diwawancara, namun Susila mengarahkan kepada jabatan struktural dibawahnya.

“Mas coba hubungi pak Evy Kabid Humas, karena besok ada acara dengan INSA, besok dengan BNN, besok sore berangkat ke Jakarta rapat di kantor pusat hari Kamis dan Jumat,” katanya, Selasa (16/1/2018).

Mengikuti arahan itu, dicoba konfirmasi kepada Kabid Humas BC, Evy Suhartantyo, namun dia kembali melemparkan tanggungjawab kepada Frans Samuel.”Ke pak frans ya,” tulisnya singkat ketika dihubungi melalui telpon seluler.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik kalau ada pelanggaran dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.

Sebelumnya Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa para importir Hp di Kota Batam tidak membayarkan secara keseluruhan PPN serta pajak kepada Negara ketika dilakukan pengiriman barang keluar kawasan FTZ Batam.

“Harusnya ketika Hp dikirim 100 unit keluar Batam semua wajib dikenakan pajak, namun diduga praktek di lapangan hanya 10 unit yang dibayarkan sedangkan lainnya tidak, namun agar berjalan mulus ada setoran dibayarkan kepada oknum,” katanya, Minggu (14/1).

Dia mengatakan pihak terlibat dalam permainan bisnis gelap ini sangat banyak, mulai dari para importir, jasa pengiriman barang sampai terakhir kepada oknum yang memiliki wewenang menindak setiap pelanggaran.

“Saya tahu siapa orang bermain didalamnya, namun saya tidak ingin menyampaikan karena tidak ada bukti kuat. Sebab saya juga pernah ikut sebentar dalam bisnis ini meskipun baru skala kecil,” ucapnya.

Dia menambahkan, praktek curang yang merugikan negara ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Hanya saja tidak pernah tersentuh oleh aparat berwenang.”Mana ada aparat di Batam berani melakukan penindakan, ini sudah permaianan kelas tinggi” katanya.

Bahkan, sampainya ada ribuan Hp sengaja diselundupkan dari Batam melalui Riau daratan tanpa ada dikenakan pajak sama sekali.”Sudah banyak kejadian bahwa ribuan Hp selundupan sering ditangkap oleh penegak hukum di Riau,” katanya. (ak. Zul/acang/haykal)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker