Polisi Akomodir Pengajuan Yusril Ihza Mahendra Sebagai Saksi Ahli Habib Rizieq Shihab

abadikini.com, JAKARTA – Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara penodaan Pancasila. Dalam proses penyidikan, Habib Rizieq mengajukan sejumlah saksi ahli yang meringankan untuk proses pemeriksaannya.

Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Profesor Yusril Izha Mahendra. Yusril bakal dihadirkan nanti di Polda Jabar sebagai ahli hukum tata negara untuk Rizieq Shihab.

Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Rizieq boleh saja mengajukan siapapun saksi ahli. Polri tentu kata dia bakal mengakomodir, meski begitu tetap harus sesuai dengan bidang hukum dan disiplin ilmunya.

“Siapa pun yang diajukan dan meringankan kita akomodir. Tapi, harus sesuai dengan bidang hukum dan disiplin ilmunya,” ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).

Menurut Martinus, penyidik memiliki penilaian terkait kompetensi bidang seorang saksi. Dalam hal ini, relevansi antara kasus yang menjerat tersangka dengan kajian ilmu dan bidang yang digeluti saksi.

“Misalnya, Pak Yusril, ya sesuai. Kan beliau bidang Tata Negara,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya bersedia menjadi saksi ahli yang mengutungkan bagi tersangka penodaan Pancasila, Habib Rizieq Shihab.

“Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab,” kata Yusril dalam keterangannya kepada abadikini.com, Kamis (23/2/2017) malam.

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu mengatakan, dirinya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Habib Rizieq.

“Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” ungkap Yusril.

Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (solihinp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker