KPU: Jurnalis Jadi Tim Sukses Tak Dilarang

Abadikini.com, JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan dalam Peraturan KPU tidak ada aturan yang melarang seseorang berprofesi di bidang jurnalistik menjadi anggota tim kampanye di Pilpres 2019.

Karena itu, partai pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden boleh menyertakan orang-orang yang berlatar belakang jurnalis sebagai anggota tim pemenangan.”Kalau di dalam peraturan KPU boleh masuk,” kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Hal ini disampaikan Arief menanggapi soal masuknya nama Yadi Hendriyana sebagai Direktur IV Bidang Media dan Sosial tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Yadi merupakan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) 2017-2021 sekaligus pemimpin redaksi (pemred) iNews TV, salah satu jaringan televisi di bawah bendera MNC Group milik pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibdjo.

Masuknya Yadi dalam struktur tim kampanye Jokowi-Ma’ruf dikhawatirkan menghasilkan berita tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik. Namun demikian, menurut Arief, KPU tidak memiliki kewenangan menilai hal itu. Selama tidak dilarang dalam peraturan maka siapa pun boleh dimasukan sebagai salah satu anggota tim pemenangan.”Kalau pertimbangan etik itu kan pihak lain yang menilai. Kalau enggak dilarang, ya boleh,” kata Arief.

“Tapi gimana menurut teman-teman media, sesuai enggak? KPU tidak termasuk yang menilai-nilai bagian itu,” katanya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Hal ini juga berlaku bagi wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengisi komposisi Dewan Pengarah Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf.”Kalau enggak ada ketentuan, maka KPU tidak boleh melarang,” ujarnya.

Sebelumnya, masuknya nama Yadi Hendriyana sebagai salah satu anggota tim kampanye Jokowi-Ma’ruf disesalkan oleh seorang pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.”Jujur saya terganggu. Kok bisa wartawan aktif terlibat dalam politik praktis dan memegang jabatan strategis,” tulis Tb Ardi Januar, pendukung Prabowo-Sandi, dalam surat terbuka yang ditulis di laman Facebook pribadinya, Rabu (16/8/2018).

Ardi menilai posisi Yadi yang masih aktif sebagai wartawan menyalahi Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 aturan itu menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Kemudian pada Pasal 6 tertulis bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Bagaimana mungkin saudara Yadi bisa menjaga independensi dalam menyikapi dua kubu yang sedang berkompetisi, sementara dia sudah berdiri di satu sisi. Terlebih dia seorang pemimpin redaksi yang bisa memerintahkan semua reporternya untuk menciptakan framing berita dan narasi,” ujar Ardi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker