KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Century

Abadikini.com, JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Agus menyebut selepas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya.

“Juga kami pasti melihat amar putusan dari kasus yang sebelumnya,” tuturnya.

Putusan yang dimaksud adalah vonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara.

Budi dalam putusan itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan
Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Agus meminta semua pihak bersabar menunggu tim penyidik dan penuntut umum menyampaikan hasil kajian terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu. Menurut dia, KPK tak akan mengkhianati rakyat Indonesia bila ditemukan bukti korupsi dari nama-nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya.

“Jadi mohon bersabar saja, bahwa janji kami KPK tidak akan menghkhianati bangsa ini. Kalau memang alat buktinya cukup, indikasi awalnya sangat kuat pasti kami akan tindaklanjuti,” tuturnya.(ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker