Polisi Tetapkan Artis Lyra Virna Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Lyra sebelumya dilaporkan pemilik ADA Tours and Travel.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara.
 
“Memang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018.
 
Menurut Argo, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Argo menjelaskan, setelah penetapan ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lyra. Namun, penyidik belum menentukan waktu pemeriksaan Lyra.
 
“Jadi semua berpijak pada proses dan prosedur hukum yang ada,” jelas Argo.
 
Sebelumnya Lyra dilaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra dilaporkan Lasty pada 19 Mei 2017. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker