Ini Kata Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, Jika KPU Kalah Gugatan dari Partai Bulan Bintang

Abadikini.com, JAKARTA- Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kalah dalam gugatan dan Partai Bulan Bintang memidanakan Komisioner KPU kemudian terbukti maka Komisioner sebagai penyelanggara negara diberhentikan sementara.

“Jika KPU digugat dan kalah dan PBB memidanakan komisioner KPU dan kemudian terbukti ada perbuatan melawan hukum maka komisioner sebagai penyelenggara negara diberhentikan sementara” Tulis Romli Atmasasmita di akun twitter pribadinya pada Selasa (20/2/2018) 

Jika hal itu terjadi, maka sanksi yang di terima kepada anggota KPU masuk ke dalam UU No 15 tahun 2011 Penyelenggaran Pemilu. 

Menurut Pasal 27 UU 15/2011 Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota berhenti antarwaktu karena: 

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
  3. Berhalangan tetap lainnya; atau
  4. Diberhentikan dengan tidak hormat.

Menurut Romli, Jika KPU menyalahi aturan dengan melanggar UU No 15 tahun 2011 Penyelenggaran Pemilu dengan diberhentikan dengan tidak hormat dengan penjelasan Melanggar Sumpah/Janji jabatan dan atau kode etik serta dijatuhi pidana melakukan tindak pidana Pemilu dasar putusan inkracht.

“Diberhentikan dengan tidak hormat jika b)melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik; e) dijatuhi pidana melakukan tindak pidana pemilu dasar putusan inkract (Psl 27 UU 15/2011)” Tulis Romli 

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) sudah mengajukan gugatan pada Senin (19/2/2018) Kemarin dan membawa semua alat – alat bukti ke Bawaslu.

“Semua dokumen yang kami peroleh, aksi, rekaman video sudah kami siapkan. Intinya, kami menolak keputusan KPU RI yang menyatakan bahwa PBB tidak lolos di satu kabupaten (di Papua Barat) sehingga tidak memenuhi syarat (75% kabupaten-kota di satu provinsi),” kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018) Kemarin. 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker