Wow, Usulan Mengenai Foto Caleg Eks Koruptor Dipajang di TPS

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan ditandainya calon anggota legislatif (caleg) berstatus bekas koruptor di surat suara.

Opsi lain, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya juga memampang foto dan nama caleg eks koruptor itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara. Atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya,” ujar Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Di tempat yang berbeda, KPU juga sedang mempertimbangkan untuk memberi tanda eks napi korupsi dalam surat suara Pemilu 2019. Tapi hal ini tidak akan dilakukan bila dianggap diskriminatif.

“Daftar semua calon dipasang di TPS, tapi pertanyaannya kemudian kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon, jadi diskriminatif atau tidak,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari.

“Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak,” kata Hasyim.

Tapi, metode penandaan ini tetap akan menjadi pertimbangan KPU. KPU, menurutnya, harus berhati-hati mempublikasikan eks napi korupsi kepada para pemilih.

“Tentang metode menandainya, nanti kita bicarakan mana yang paling strategis. Kalau KPU menandai, kemudian dianggap KPU mengampanyekan tidak milih calon ini,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan, KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pasca-putusan MA. (eresto.ak)

Sumber: koranjakarta

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker