Wow, Sebentar Lagi Polda Metro Jaya Tetapkan Presiden PKS Jadi Tersangka??

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden PKS Sohibul Iman ke tingkat penyidikan. Dengan kata lain, akan ada tersangka dalam perkara yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut.

“Kasus sudah naik sidik. (Status Sohibul) Nanti, kita tentukan di gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/7/2018).

Argo menjelaskan, sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya akan memanggil Sohibul untuk diperiksa terlebih dahulu.

Jika dibutuhkan, polisi juga akan mengkonfrontir Sohibul dan Fahri saat pemeriksaan.

“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan,” beber Argo.

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan dan gelar perkara akan dilakukan. Hal tersebut, masih menunggu keputusan dari penyidik.

Fahri sebelumnya mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Sohibul Iman yang diberikan dari penyidik.

“Laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah langsung diberikan SPDP,” ucap Fahri usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018) lalu.

Fahri yakin polisi segera menetapkan Sohibul sebagai tersangka karena kasus yang dilaporkannya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik kepada penyidikan dan tentunya akan ada tersangkanya,” ujarnya.

Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018 lalu. (bob.ak/ts)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker