Terbongkar, Bimanesh Ungkap Fredrich Atur Skenario Perawatan Setnov

Abadikini.com, JAKARTA – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, mengatakan bahwa terdakwa Fredrich Yunadi sempat memintanya mengubah skenario medis alasan perawatan Setya Novanto dari menderita hipertensi menjadi kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan mobil.

Bimanesh menyampaikan keterangan telak itu saat bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018), dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Novanto.

Bimanesh mengungkapkan, saat sedang tidur, sekitar pukul 17.30 WIB, pada 16 November 2017,

tiba-tiba telepon selularnya bedering sehingga membuatnya terbangun. Saat diangkat, terdengar suara Fredrich memintanya untuk mengubah skenario.

“Ketika saya sedang tidur, ketika hampir maghrib, saya terbangun oleh telpon terdakwa, dia bilang ‘Dok skenarionya kecelakaan’. Maksudnya apa, dia tidak bilang, saya bingung, kenapa, kan pasien mau berobat karena hipertensi, tapi jadi kecelakaan,” ujar Bimanesh.

Setelah menyampaikan ucapan tersebut Fredrich menutup sambungan telepon. Bimanesh menilai ini janggal. “‎Karena pagi minta dirawat, saya tidak tahu skenario apa. Jadi saya pasif saja, saya tidak menindaklanjuti, karena tidak ada keterkaitan, karena ada pasien dirawat hipertensi,” ujarnya.

Mengaku tidak paham dengan ucapan ubah skenario, Bimanesh pun mengaku sempat menghubungi Fredrich untuk meminta penjelasan. Namun telepon selular Fredrich tidak aktif.

Tak lama, Pelaksana Tugas Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, Dokter Alia menghubungi Bimanesh dan mengatakan, bahwa dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak mau menerima atau melayani Novanto.

“Di situ saya bilang, keterkaitan saya apa, dia bilang bisa ke sini segera enggak dok? Karena saya mau solat Maghrib, saya bilang ini urusannya dengan Michael, kenapa ke saya yang telepon,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum tersangka Setya Novanto menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP kliennya. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich merekayasa agar kliennya bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia juga sudah memesan kamar untuk merawat Novanto sebelum kliennya mengalami kecelakaan mobil.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau tersebut untuk merekayasa catatan medis kliennya agar penyidik KPK tidak bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rafael.ak)

Sumber: Gatra

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker