Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Diperiksa Penyidik Polda Metro Sebagai Saksi

Abadikini.com, JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya sebagai saksi terkait laporannya atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS.

“Saya diundang oleh polda Metro untuk menindak lanjuti tentang laporan saya pekan lalu, tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor dan saya memnawa kembali semua bukti dan laporan yang pernah saya buat,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Fahri berharap, setelah meminta keterangan Fahri Hamzah polisi juga segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul Iman selaku terlapor. Fahri menginginkan kasus itu segera rampung dan tidak terlalu berlarut-larut.

Menurut Fahri, untuk membantu polisi dalam penyidikannya, ia telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan tuduhannya terhadap Sohibul Iman yang selama ini memang berseteru dengan Fahri Hamzah.

“Kalau krmarin sudah kita bawa video, ada link media yang memuat penryataan saudara Sohibul Iman, dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan sebab apa dasar dari pernyataan beliau kita sudah siapkan dokumentasi,” imbuhnya.

Sebelumnya pada Kamis 8 Maret kemari Fahri Hamzah resmi melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri Hamzah merasa tersinggung dengan beberapa pernyataan Sohibul yang menyebutnya sebagai pembangkang partai.

Diketahui, keduanya terlibat konflik hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sohibul Iman dituduh tidak menjalankan amar putusan majelis hakim dengan menyebutnya sebagai pembangkang. Oleh karena itu, ia mengambil jalur hukum melaporkan Sohibul Iman.

Laporana Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dimana Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ak/okz)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker