Rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2019, Keterwakilan 30 Persen Perempuan Masih Menjadi PR

abadikini.com, JAKARTA – Rekrutmen perangkat penyelenggara Pemilu 2019 untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) pada hari ini Jumat (19/1/2018) telah memasuki masa pendaftaran yang akan dibuka selama tujuh hari hingga hari Kamis (25/1/2018) mendatang.

Isu sentral yang kerap menjadi sorotan pada saat rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu adalah mengenai kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana diungkapkan oleh mantan anggota PPK Kemayoran M. Furqon kepada abadikini.com di sekretariat Dimensi Centre, Kamis (18/1/2018) malam.

“Di level nasional dari tujuh anggota KPU terpilih, hanya satu ada satu perempuan. Demikian juga dengan Bawaslu, dari lima nama yang terpilih hanya satu perempuan,” ujar Furqon yang akrab disapa Uwa.

Uwa mengatakan, realisasi amanah konstitusi pada sisi parpol peserta pemilu dewasa ini sudah sangat mengakomodir kuota 30 persen keterwakilan perempuan, namun sangat disayangkan pada sisi penyelenggara (KPU/Bawaslu) masih belum tercapai.

Selain itu, Uwa juga menambahkan, masih kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat, minimnya kesadaran politik kaum perempuan dan kecenderungan kaum perempuan yang lebih menghindari kompetisi dengan suasana yang penuh intrik adalah sejumlah faktor penghambat bagi keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Untuk Jakarta Pusat, Kata Uwa, perlu adanya sosialisasi agar perempuan termotivasi dan turut ambil bagian untuk mendaftar sebagai anggota PPK/PPS sehingga kuota 30 persen keterwakilan perempuan dapat tercapai.

“Secara khusus, saya menyayangkan bahwa kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan PPK/PPS di Jakarta Pusat masih belum tercapai dan hal ini menjadi PR bagi kita semua,” katanya.

Sehubungan dengan rekrutmen PPK/PPS di Jakarta Pusat kali ini, Uwa berharap agar panitia seleksi dapat lebih mengakomodir kuota 30 persen keterwakilan perempuan sehingga tidak hanya di sisi parpol peserta pemilu saja hal itu berlaku, namun juga berlaku di sisi penyelenggaranya.

“Kalau di sisi parpol peserta pemilu sudah memenuhi 30 persen seharusnya di sisi penyelenggara pemilu juga demikian,” pungkasnya.  (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker