KPK Interogasi Tragedi Kecelakaan Setnov dari Ajudannya Seorang Polisi ??

Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memeriksa dan menginterogasi ajudan Setya Novanto (Setnov) asal Korps Bhayangkara, AKP Reza Pahlevi, kemarin.‎ Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Dokter Bimanesh merupakan ‎tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setnov.

“Ya (Reza Pahlevi) sudah diperiksa di kantor KPK kemarin,” kata Febri saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Reza Pahlevi, Jumat (19/1/2018).

Febri menjelaskan, Reza digali keterangannya oleh penyidik karena diduga mengetahui kronologi peristiwa kecelakaan yang melibatkan Setnov pada 16 November 2017 lalu.

“Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologi peristiwa selama saksi bersama SN sebagai ajudan. Misalnya, peristiwa kecelakaan 16 November 2017,” terangnya.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Reza berhasil dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, sebelumnya Reza sempat mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

“Dari hasil koordinasi dengan Polri, prinsip kita ada kesepahaman bahwa penanganan korupsi tentu perlu didukung termasuk kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan pemeriksaan ‎terhadap anak buahnya, AKP Reza Pahlevi. Sedianya, Reza akan diperiksa pada Senin 13 Januari 2018, namun ajudan Setnov tersebut baru memenuhi panggilan KPK kemarin.

Reza diketahui semobil dengan Setnov saat terjadi kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan pada 16 November 2017 lalu. KPK juga telah mencegah Reza untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Selain Reza, terdapat empat orang lainnya yang juga dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat orang tersebut yakni, Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi; Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah. (vl.ak/okz)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker