Kakek Berinisial SD 59 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Akibat Cabuli Anak Dibawah Umur

Abadikini.com, ROKAN HULU – Kakek yang sudah berusia senja di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau inisial (SD) (59) diringkus aparat Kepolisian dengan tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Korban yang menjadi objek pelampiasan nafsu bejat Mbah  ini adalah seorang bocah perempuan inisial (NM),yang masih berumur 5 tahun.

Kakek tua ini diketahui masih memiliki istri diringkus Polisi berdasarkan laporan orang tua korban (NM) yang tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku, Dimana korban sendiri adalah teman bermain cucu pelaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, duga’an pencabulan oleh Mbah ini berawal pada Selasa (16/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB pagi, korban (NM) mendatangi rumah pelaku untuk bermain bersama cucu pelaku inisial (NN).

Ketika itu, cucu sang kakek (NN) tidak berada  di rumah dan yang ada  hanya pelaku seorang diri,Suasana sepi itu lantas digunakan pelaku mencabuli (NM) dua kali, Pertama saat minta minum dan kedua saat buang air kecil. Tanpa ada  perasa’an iba, sang pria tua itu mengobok-obok kesucian balita tak berdosa tersebut.

Tindakan  pencabulan sang kakek terbongkar karena (NM) mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya ketika hendak buang air kecil,lantas Ibunya yang curiga dan  bertanya kepada buah hatinya dan dia spontan menceritakan apa yang telah diperbuat Kakek itu pada kemaluannya,

Tak terima anaknya dicabuli, orang tua (NM) langsung membuat laporan yang jadi dasar penangkapan sang kakek tersebut.

Kepala Desa Rambah Muda Rian Deni Setiawan, SIP. Ia mengatakan dan membenarkan diduga pelaku adalah kakek berusia senja.

Sementara korban adalah seorang bocah perempuan yang berusia sekitar 5 tahun. Pelaku sendiri adalah kakek dari teman korban yang rumahnya berseberangan jalan dengan rumah korban.

“Benar, semalam ada seorang kakek yang ditangkap anggota Polres Rohul. Dan sudah ditahan,”kata pak Kades.

“Kata pak Polisi sedang diselidiki dulu, Jika tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dipulangkan  paling lambat dalam waktu 1 kali 24 jam ke depan,”ungkap Rian.

Atas kejadian ini Rian menghimbau kepada orangtua yang di desa nya, agar selalu mengawasi buah hatinya, baik saat mereka bermain maupun saat mereka pulang sekolah. Kemudian berikan pemahaman kepada anak, agar tidak cepat percaya kepada orang yang baru dikenal.

Kemudian tak kalah penting, awasi anak dan lihat dengan siapa dia berteman,”jelas pak kades.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan  berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP HARRY AVIANTO,SH,SIK, diketahui keberadaan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berada di Desa Rambah Muda Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu,selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib anggota piket Reskrim Polres Rohul gabungan dengan unit PPA yaitu :

-BRIPKA ELFAJRI

-BRIGADIR N.J.SINAGA

-BRIGADIR MASYUDI

-BRIPDA FEBI RIZKI ANANDA

Melakukan penangkapan terhadap pelaku (SD) selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut

Adapun tindakan yang diambil oleh Polres Rokan hulu yaitu: Mengantar korban VER.

Memeriksa korban dan saksi-saksi,Mengamankan pelaku, menyita barang bukti (BB),Koordinasi dengan  dgn P2TP2A untuk pendampingan korban dan pemulihan trauma anak kata pak Kasat Reskrim Polres Rokan hulu dalam rilis humas. (ak./RL)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker