Fredrich: “Advokat Itu Kebal Hukum, Tak Bisa Dituntut Secara Pidana dan Perdata”

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan kuasa hukum setnov Fredrich Yunadi mengaku tidak dimintai keterangan oleh penyidik dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

Fredrich mengalami kembung perut dan kebanyakan minum air putih di ruang pemeriksaan penyidik.

“Ya tidak jadi, coba tanya mereka (penyidik). Saya cuman duduk aja, minum air. Duduk minum air perut kembung gitu aja,” jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Soal komisi pengawas Peradi meminta klarifikasi ke KPK terkait kasus yang menimpanya, Fredrich kembali mengklaim seorang advokat tak bisa diproses pidana saat membela kliennya.

“Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama menjalankan tugasnya dalam itikad baik. Yang bisa menentukan advokat itikad baik itu siapa. Kan namanya dewan kehormatan. Yang melakukan namanya sidang kode etik,” papar dia.

Fredrich menyatakan, apabila nantinya dalam proses persidangan kode etik di Peradi, dirinya terbukti bersalah. Maka, dia akan menghormati keputusan tersebut.

“Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK . Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak minta dihentikan. Karena kami punya imunitas,” ucap dia.

Dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis dari Setnov.

Tak hanya itu, KPK menyatakan Fredrich   telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rfl.ak/rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker