KPK Minta Proyek Meikarta Garapan Lippo Group Dihentikan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pembangunan proyek meikarta untuk dihentikan. Instansi terkait diminta tak tutup mata dengan terbongkarnya kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

“Kalau ada pelangaran administrasi lain, silakan kepada instansi yang berwenang untuk memproses, apakah akan dibatalkan atau tidak diizinkan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10.2018).

Febri mengatakan kewenangan KPK hanya memproses tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin proyek. Lembaga Antirasuah, kata dia, bakal menindaklanjuti proses hukum terhadap kesembilan tersangka tersebut.

“KPK fokus dulu pada penanganan perkara dan hanya melakukan sesuai dengan kewenangan KPK,” ujarnya.

KPK menduga jika suap yang diberikan pihak Lippo Group kepada para pejabat Pemkab Bekasi berkaitan dengan proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta. Hal ini akan didalami lebih lanjut.

“Termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai atau seperti apa,” pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ?MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.

Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bob.ak/lc)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker