Polri Benarkan Kasus Chat Porno Habib Rizieq Dihentikan

Abadikini.com, JAKARTA- Polisi membenarkan pengakuan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab tentang dihentikannya penyidikan kasus chat. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal seperti dikutipdetikcom, Sabtu (16/6/2018)

Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebut SP3 ini sebagai hadiah Lebaran yang sangat bermakna.

“Kita berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan hadiah Lebaran atau THR yang sangat bermakna dan mulia,” kata Kapitra, Jumat (15/6) kemarin.

“Untuk itu, kepada umat Islam, mari kita membangun prasangka baik bahwa hukum ternyata masih berdiri dengan keadilan, dengan kemurniannya,” ujar Kapitra. (ak/det)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker