Ketua DPRD Kota Batam Mengadakan Rapat Tertutup Dengan Pengurus Taksi Online

Abadikini.com, BATAM – Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kopta Batam mengadakan pertemuan tertutup bersama perwakilan Taxi Online dan Taxi pangkalan diruang rapat Lt. 4 Pemko Batam, Rabu (17/1/2018).

Usai rapat tertutup tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menerangkan bahwa setiap perwakilan rapat, sepakat mentaati aturan dan perundang undangan yang berlaku. Sesuai keputusan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang: Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Trayek.

Nuryanto juga mengatakan peraturan ini merupakan upaya mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa.

Ada sembilan substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Selain tarif dan kuota, ketentuan ini juga mengatur argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), serta peran aplikator. Aturan Ini harus terpenuhi oleh taxi online.

“Sepanjang aturan ini belum dipenuhi, Taxi online jangan beroperasi dulu. Jika melakukan belum memenuhi aturan maka ada konsekuensinya dan akan ditangani pihak Polisi,” kata Nuryanto.

Kemudian, sepanjang dalam penggurusan tidak ada masalah maka masa transisi penggurusannya diberi 3 bulan. Kami menghimbau pada saat penggurusan izinnya, wajib pemerintah memfasilitasinya.

Izin ini sangat perlu untuk menyesuaikan tarif batas atas dan bawah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bertujuan, menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjaga investor atau operator angkutan umum dapat merawat kendaraannya. Tarif yang terlalu rendah dapat menyebabkan pihak penyedia jasa transportasi tidak memiliki alokasi dana untuk merawat kendaraan sehingga akan mengganggu keselamatan pengguna jasa tuturnya. (ak.zul/rls/tlkn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker