AMPEKA Desak Polda NTB dan Pemprov NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Direksi Bank NTB

Abadikini.com, BIMA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan (AMPEKA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kapolda NTB dan Bank NTB dalam mengusut dugaan Nepotisme dalam perpanjangan kontrak kerja beberapa direksi Bank NTB yang dinilai melanggar UU Perbankan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris (Drs. H. Lalu Sulhan), (Prof. H. Mansyur Afifi Msi,  Phd),  serta beberapa anggota direksi lainnya.

Dalam aksinya AMPEKA meminta kepada Kapolda NTB untuk segera mengusut tuntas tindakan yang dinilai nepotisme dalam pengangkatan direksi tersebut,  hal ini disampaikan oleh Korlap Aksi Imam Ahmad “dalam kasus ini perlu ada tindakan tegas dari pihak polda NTB dalam mengusut secara tuntas kasus perpanjangan jabatan direksi yang dinilai melanggar UU perbankan atau tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan kasus ini menurut hasil diskusi panjang serta data yang kami miliki,  ada pelanggaran serius dan cukup merugikan keuangan Bank NTB”.

Ketua Umum AMPEKA Yasmin Dahlan juga menambahkan “kasus nepotisme dalam perpanjangan jabatan direksi Bank NTB beserta anggota direksi lainya akan kami laporkan secara resmi di Kapolda NTB serta menyerahkan data-data yang kami miliki sebagai bukti adanya pelanggaran dalam perpanjangan jabatan direksi Bank NTB yang dinilai melanggar UU Perbankan, biar beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut diadili sesuai dengan UU yang berlaku” ungkapnya.

“Saya minta kepada Pemprop. NTB untuk segera mengevaluasi kembali terkait dengan polemik yang terjadi di Bank NTB,  serta segera Copot Dirut Bank NTB atas tindakan tersebut.  Jika pihak Pemprop. NTB tidak segera mengevaluasi serta mencopot Direktur BANK NTB maka saya kira ada pembiaraan dalam persoalan tersebut sehingga oknum yang dinilai melanggar UU Perbankan tersebut dibiarkan bebas serta membiarkan BANK NTB dipenuhi dengan orang-orang yang bermasalah” tuturnya. (bob.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker