Yusril Ihza Mahendra Siap Bela KPU

Abadikini.com, JAKARTA- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kehadiran ahli hukum tata negara untuk bertukar pikiran dan memberi masukan kepada KPU dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan verifikasi faktual.

Kepada awak media, Kepada awak media, Yusril mengatakan, KPU mengaku kesulitan dalam mengimplementasikan putusan MK. Menurutnya, putusan MK hanya membatalkan pasal 173 ayat (1) menghilangkan frase ditetapkan dan pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi parpol peserta pemilu 2014. Berdasarkan UU MK pasal 47, putusan MK tidak berlaku surut.

“Jadi kalau KPU nanti akan melaksanakan putusan MK itu, dan DPR juga melaksanakan. Lalu bagaimana melaksanakannya. Ini yang kami bicarakan,” ungkapnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini mengingatkan KPU untuk mengambil langkah yang paling bijak dalam penentuan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018. “Jika lewat, ini menyangkut keabsahan pemilu. Sementara mengubah pasal dalam undangundang dan Perppu juga berat bagi KPU. Sebaiknya tetap pada 17 Februari,” terangnya.

Dia menyarankan KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014 dengan cara sampling random atau dengan menggunakan teknologi informasi (IT). Jika menerapkan sistem random diperkirakan hanya memakan waktu satu bulan. Namun jika dilakukan verifikaai faktual seluruh kota, dikhawatirkan tidak akan terkejar waktunya. Selain itu akan menimbulkan biaya yang banyak, baik bagi KPU maupun bagi parpol.

“Ini merupakan cara yang paling moderat tanpa mengabaikan putusan MK dan juga tidak memberatkan parpol,” ungkapnya.

Yusril mendukung apapun upaya dan keputusan yang akan diambil oleh KPU. Ia pun akan pasang badan untuk membantu KPU agar tetap di jalur yang benar dalam menggelar hajatan Pemilu 2019. Sebab, waktu pelaksanaan terus berjalan dan KPU mau tidak mau harus gerak cepat untuk mengatasi hal
tersebut.

“Saya akan back up KPU dari segi hukumnya. Supaya KPU melaksanakan hal yang sah dan legal, tapi juga tidak memberatkan bagi semua,” tandasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait pasal 173 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Konsekuensinya KPU mesti melakukan verifikasi terhadap parpol peserta pemilu 2014 yang sebelumnya sudah diverifikasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, opsi perppu oleh Presiden dapat menjadi jalanpintas penyelesaian masalah verifikasi faktual itu.

Menurut Pramono, jalan cepat itu dibutuhkan karena lembaganya tidak mungkin mengikuti jadwal semula untuk mengumumkan verifikasi faktual pada 17 Februari dan diumumkan tiga hari kemudian.

Ia menuturkan kesulitan yang dihadapi KPU adalah lembaganya harus bekerja mulai dari awal untuk memverifikasi ulang10 partai peserta pemilu 2014, di antaranya PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sebelum ada putusan MK, KPU hanya akan memverifikasi partai yang baru lolos administrasi, yakni Partai Perindo dan Partai SolidaritasIndonesia (PSI) (ak/rm)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker