Fredrich Yunadi akan Laporkan Wakil Ketua dan Jubir KPK ke Polisi

Abadikini.com, JAKARTA- Fredrich Yunadi merasa dicemarkan nama baiknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pengacara Setya Novanto itu sesumbar bakal melaporkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke polisi.

“Oh ya jelas dong. Karena kan dia (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record (rekam medis Novanto) palsu,” kata Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Fredrich tak terima disangka memanipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat guna menghindari pemeriksaan KPK pada November 2017. Fredrich mengklaim, sampai saat ini penyidik KPK tak bisa menunjukkan rekam medis Setnov yang dianggap palsu itu.

Medical record itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical chek up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong,” ungkapnya.

Fredrich mengaku sempat meminta penyidik KPK untuk memeriksa Basaria dan Febri karena merasa telah mencemarkan nama baiknya. Namun, kata Fredrich, penyidik KPK tak bersedia memeriksa dua pegawai lembaga antirasywah lantaran kasus masuk ranah pidana umum.

Lantaran penyidik KPK tak mau memeriksa Basaria dan Febri, makanya Fredrich berencana melapor dua pegawai KPK itu ke polisi. Fredrich menyebut laporan polisi akan dibuat tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya. Saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi,” ungkap pemilik kantor advokat Yunadi and Associates itu.

KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas tersangka Setya Novanto. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya telah ditahan lembaga antikorupsi.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ak/tempo)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker