Periksa Kembali Boediono dalam Kasus Bank Century, Beginilah Kata KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil presiden RI periode 2009-2014 Boediono menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Jakarta, Kamis (15/11/2018), dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century.

Dalam penyelidikan kasus Century itu, KPK pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono diminta keterangan terkait kasus korupsi bailout Bank Century. Boediono yang berada di Gedung Merah Putih KPK selama 3,5 jam dan keluar gedung sekitar pukul 13.00 WIB. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu enggan berkomentar lebih jauh terkait keterangan apa saja yang ia sampaikan kepada KPK.

“Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya,” kata Boediono.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kehadiran Boediono untuk dimintai keterangan terkait kasus Bank Century. “Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century. Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul terkait persidangan dengan terdakwa Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa) atau hal lain yang diperlukan dan relevan,” kata Febri.

Febri enggan menjabarkan lebih jauh keterangan apa saja yang digali dari Boediono. “Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan,” kata dia. Febri mengatakan, 21 orang sudah dimintai keterangan terkait Bank Century. Mereka yang dipanggil merupakan unsur dari BI, kementerian, hingga swasta. KPK dalam beberapa minggu ke depan akan memanggil pihak lainnya untuk dimintai keterangan terkait Bank Century.

Febri membenarkan bahwa permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan baru kasus Bank Century. “Ya, penyelidikan kasus tersebut,” kata dia. KPK, menurut dia, akan hati-hati dalam mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan-persidangan sebelumnya. “Dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak,” paparnya. Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. (dor.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker