Yusril: Operasi Tangkap Tangan dan Tertangkap Tangan, Dimana Bedanya?
abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum mantan Walikota Batu Edi Rumpoko angkat bicara soal perbedaan antara ‘operasi tangkap tangan’ dan ‘tertangkap tangan’ seusai sidang praperadilan Edi Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2017) siang.
Menurut Yusril, dalam penegakkan hukum kita tidak mengenal adanya istilah operasi tangkap tangan melainkan tertangkap tangan. Operasi tangkap tangan berkaitan dengan penetapan seseorang menjadi tersangka, kalau orang itu menjadi tersangka tentu harus dimulai dengan suatu penyelidikan kemudian dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk dicari siapa tersangkanya. Berbeda dengan tertangkap tangan, lanjut Yusril, tertangkap tidak memerlukan penyelidikan.
Selengkapnya simak penjelasan lengkap Yusril Ihza Mahendra mengenai perbedaan operasi tangkap tangan dan tertangkap dalam video berikut ini.
(beng.ak)