Honorer K2 Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat Permen PAN-RB ke MA

Abadikini.com, JAKARTA – Para tenaga guru dan perawat honorer K2 (kategori dua) merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pasalnya penyaringan disyaratkan usia maksimal 35 tahun. Karena banyak di antara mereka yang usianya sudah melebihi batas tersebut.

Karena itu, Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mengaku dah menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita sudah menggandeng Pak Yusril untuk membantu kami di MA” ujarnya.

Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.

Menurutnya, desakan untuk mencabut Permenpan 36/2018 ini mustahil dapat dilakukan dengan jalur negosiasi dan audiensi saja, sebab “Kota sudah kenyang makan janji pemerintag dan senayan,” tegasnya.

Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS yang ada di kelas atau sekolah trsebut.

Selain itu kata Nur, mogok yang sedang berjalan yang dimotori oleh Organisasi Honorer Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dan organisasi Guru honorer lainnya.

“Secara pribadi saya dukung dan doakan, semoga upaya ini adalah langkah awal untuk kita melawan kebijakan yang jauh dari keadilan sosial,” pungkasnya. (beng.ak).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker