PBB Kembali Ajukan Gugatan Sengketa Pendaftaran Bacaleg

Abadikini.com, JAKARTA-  Partai Bulan Bintang (PBB) akan kembali mengajukan sengketa terhadap KPU ke Bawaslu. Pengajuan ini direncanakan akan dilakukan siang ini.

“Betul, jam 15.00 WIB langsung masuk kan gugatan,” ujar Ketua DPP PBB Sukmo Harsono seperti dikutip dalam laman detik, Rabu (15/8/2018).

Sukmo mengatakan partainya sepakat untuk kembali mengajukan gugatan sengketa. Hal ini dikarenakan terdapat dua dapil PBB yang tidak diterima oleh KPU.

“Kami sepakat untuk mengajukan gugatan atas 2 dapil yang belum diterima KPU,” tuturnya.

Diketahui PBB pernah mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait putusan KPU yang tidak menerima pendaftaran bacaleg PBB. PBB mendaftarkan 415 bacaleg untuk 80 dapil, namun hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian karena terlambat mendaftar. 

Hasil sengketa sebelumnya terkait 24 dapil, Bawaslu telah meminta KPU untuk menerima kembali pendaftaran bacaleg PBB di 22 dapil. Sedangkan sisa 2 dapil yang tetap tidak diterima olah KPU.

Sebelumnya KPU telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2019. PBB sendiri menjadi salah satu partai yang seluruh bacalegnya memenuhi syarat.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, meski tidak ada bacaleg PBB yang dinyatakan TMS, KPU tidak menerima dua dapil PBB yakni Jabar III dan Jabar VIII. Sehingga caleg PBB hanya terdapat di 78 dapil.

“PBB iya, tidak ada yang TMS. Tapi ketika pendaftaran kemarin, ketika mereka melakukan sengketa, di masa mediasi kita menolak menerima Jabar III dan Jabar VIII. PBB Jabar III dan Jabar VIII kosong,” kata Ilham (13/8).

Dari data KPU jumlah rekap penetapan bacaleg DPR RI 2019 PBB yaitu:

Jumlah Dapil: 78
Jumlah Bacaleg yang Diajukan: 382
Jumlah MS: 382
Jumlah TMS: 0
Dapil gugur: 0

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker